1161 PENGADILAN AGAMA GORONTALO LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA WARIS

PENGADILAN AGAMA GORONTALO LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA WARIS

WhatsApp Image 2026 08 07 at 10.01.56 1

Gorontalo, 7 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Gorontalo melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara waris Nomor 108/Pdt.G/2026/PA.Gtlo pada Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan setempat dilaksanakan terhadap objek sengketa berupa sebuah toko yang berlokasi di Jalan KH. Agus Salim Nomor 346, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkara yang bertujuan memberikan gambaran secara langsung kepada majelis hakim mengenai kondisi, letak, dan keadaan objek sengketa. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

WhatsApp Image 2026 08 07 at 10.01.56

Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut, Pengadilan Agama Gorontalo menugaskan Drs. Satrio Am. Karim selaku Hakim, Haryono Daud, S.H.I., M.H. selaku Panitera Pengganti, serta Zeyn Saidi dan Abdullah Yunus Pou selaku Jurusita. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara, yaitu Penggugat dan Tergugat.

Pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui pelaksanaan pemeriksaan ini, diharapkan proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, dan mendukung terwujudnya penyelesaian perkara yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.