Pengadilan Agama Gorontalo Sukses Laksanakan Eksekusi Perkara Harta Bersama

Gorontalo, 6 Juli 2026 — Pengadilan Agama Gorontalo kembali melaksanakan eksekusi perkara Nomor 380/Pdt.G/2025/PA.Gtlo juncto Perkara Nomor 3/Pdt.G/2026/PTA.Gtlo juncto Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Gtlo di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, Abdul Hakim, S.Ag., S.H., M.H., didampingi Panitera Muhiddin Litti, S.Ag., M.H.I., serta dihadiri oleh pemohon eksekusi beserta kuasa hukumnya, termohon eksekusi, dan dua orang saksi.
Eksekusi tersebut berkaitan dengan pembagian harta bersama yang menjadi objek perkara. Para pihak telah menyepakati pelaksanaan putusan pengadilan sehingga seluruh tahapan eksekusi berlangsung dengan tertib dan lancar. Pelaksanaan kemudian dilanjutkan di lokasi objek sengketa dengan penyerahan objek eksekusi kepada pemohon eksekusi sesuai amar putusan. Hasil pelaksanaan eksekusi selanjutnya akan diberitahukan kepada pemerintah kelurahan setempat sebagai bagian dari administrasi dan pencatatan pelaksanaan putusan pengadilan.

Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Pengadilan Agama Gorontalo berharap setiap putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum, menjamin terpenuhinya hak para pihak, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang adil, tertib, dan berkeadilan.
