PENGADILAN AGAMA GORONTALO IKUTI SOSIALISASI PERMA NOMOR 4 TAHUN 2025 UNTUK PERKUAT PERLINDUNGAN KONSUMEN KEUANGAN

Gorontalo, 9 April 2026 — Bertempat di ruang media center, Pengadilan Agama Gorontalo mengikuti kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui Subdirektorat Pengembangan. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para hakim, serta Panitera sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman regulasi terbaru di lingkungan peradilan agama.
Bertindak sebagai narasumber, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. memaparkan bahwa PERMA Nomor 4 Tahun 2025 mengatur tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka perlindungan konsumen jasa keuangan. Regulasi ini memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pengadilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan sengketa di sektor jasa keuangan, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Gorontalo mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan PERMA tersebut secara optimal dalam praktik peradilan. Harapannya, regulasi ini dapat memperkuat peran peradilan dalam melindungi hak-hak konsumen serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia.
