PENGUMUMAN

PENGUMUMAN RELAAS PBT
PENGUMUMAN

Program Prioritas Badilag Tahun 2026

Program Prioritas Badilag Tahun 2026

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan I Tahun 2026

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan I Tahun 2026

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan (IPKP) Triwulan I Tahun 2026

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan (IPKP) Triwulan I Tahun 2026

Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan I Tahun 2026

Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan I Tahun 2026

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Gorontalo

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Gorontalo

  

 

banner1 big banner2 big banner3 big banner5

 

banner1 big

 

Program Prioritas Ditjen Badilag 2026 compress 

 

Tempalate_Ucapan_PA_Gorontalo_2025_2pedoman_eksekusi

 

banner1 big 

 

      

 

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Gorontalo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Gorontalo. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Mendata Fasilitas Pelayanan Publik, Kantor Bahasa Gorontalo Apresiasi PA Gorontalo.

 WhatsApp Image 2021-02-12 at 14.38.57.jpeg

Rabu, 11 Februari 2021. PA Gorontalo kembali mendapat kunjungan dari kantor/instansi terkait fasilitas pelayanan publik. Setelah sehari sebelumnya PA Gorontalo menerima kunjungan/silaturahim dari Kantor Balai Karantina Pertanian Gorontalo Kelas II, kali ini yang datang berkunjung adalah Kantor Bahasa Gorontalo.

Diterima langsung oleh Panitera PA Gorontalo, Drs. Taufik Hasan Ngadi, M.H.,  perwakilan dari Kantor Bahasa Gorontalo menyatakan bahwa maksud kedatangan meraka adalah untuk mendata fasilitas-fasilitas pelayanan publik yang ada di Instansi Permerintah yang menyelenggarakan Pelayanan Publik. “Terima kasih atas kunjungan ini, Kebetulan PA Gorontalo Tahun ini sedang menyiapkan diri untuk berjuang kembali meraih Predikat WBBM, setelah sebelumnya telah meraih predikat WBK. Jadi, semoga kunjugan bapak ibu kali ini bisa memberikan kami masukan-masukan jika masih ada yang kurang dari kami terhadap fasilitas-fasilitas pelayan publik yang ada di PA Gorontalo”, sambut taufik.

 Tanpa menunggu lama, dengan penuh antusias, Panitera PA Gorontalo mengajak para perwakilan dari Kantor Bahasa Gorontalo itu berkeliling kantor PA Gorontalo untuk melihat langsung fasilitas pelayanan publik yang ada di PA Gorontalo. Ruang Media Center fasilitas pertama yang ditunjukkan, karena fasilitas media center ini menjadi salah satu yang paling bermanfaat dimasa pandemi. Selain untuk keperluan koordinasi dan komunikasi dengan instansi yang ada di tingkat atas, seperti PTA Gorontalo, Badilag dan MA, Fasilitas media center ini sering digunakan untuk melayani masyarakat dalam persidangan online. Selanjutnya Taufik menunjukkan fasilitas-fasiltas lain nya seperti ruang humas, ruang advokat, ruang bermain anak, ruang kesehatan/menyusui, area selfi, ruang merokok, fasilitas difable, parkiran gratis dan PTSP.

Setelah melihat langsung fasilitas-fasilitas pelayanan publik yang ada di PA Gorontalo, perwakilan dari Kantor Bahasa Gorontalo ini memberikan apresiasi, khususnya terhadap layanan PTSP, fasilitas Difable dan informasi-informasi yang terpampang di hampir setiap sudut  ruang pelayanan. Seluruh fasilitas pelayanan publik yang ada di PA gorontalo serta informasi-informasi yang dengan mudah diakses ini, dinilai dapat mempermudah masyarkat dalam mengurus perkaranya di PA Gorontalo.


Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. Selanjutnya Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon dan apabila informasi......

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut




js 15

js 15

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

    

    


 

QR CODE Copy


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas