Pengumuman
Pengumuman Web
Gabungan berurutan dari: Badilag, PTA Gorontalo, PA Gorontalo
- Penyampaian Pengumuman Peserta yang Memenuhi Syarat sebagai Penerima Beasiswa S3 SWUPL Tahun 2026
- Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI | (7/5)
- Penyesuaian/Inpassing Jabatan Hakim yang Mengalami Peningkatan Kelas Pengadilan Tahun 2026 | (7/5)
- Pemberitahuan Kendala Teknis Aplikasi Vision | (6/5)
- Pemanggilan Peserta Kegiatan Mental Health Awareness bagi Hakim dan Aparatur Peradilan Agama | (6/5)
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025
- Kebijakan Pelaksanaan Penilaian Pendahuluan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
- Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025
- Monitoring dan Evaluasi Data Capaian Kinerja Tahun 2025
- Pelaporan Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025
- PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB NOMOR PERKARA: 607/Pdt.G/2025/PA.Gtlo
- PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PERKARA
- PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB NOMOR PERKARA: 503/Pdt.G/2025/PA.Gtlo
- Pemberitahuan Pelaporan Data Perceraian Karena Judi Online
- Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Gorontalo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Gorontalo. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Mendata Fasilitas Pelayanan Publik, Kantor Bahasa Gorontalo Apresiasi PA Gorontalo.

Rabu, 11 Februari 2021. PA Gorontalo kembali mendapat kunjungan dari kantor/instansi terkait fasilitas pelayanan publik. Setelah sehari sebelumnya PA Gorontalo menerima kunjungan/silaturahim dari Kantor Balai Karantina Pertanian Gorontalo Kelas II, kali ini yang datang berkunjung adalah Kantor Bahasa Gorontalo.
Diterima langsung oleh Panitera PA Gorontalo, Drs. Taufik Hasan Ngadi, M.H., perwakilan dari Kantor Bahasa Gorontalo menyatakan bahwa maksud kedatangan meraka adalah untuk mendata fasilitas-fasilitas pelayanan publik yang ada di Instansi Permerintah yang menyelenggarakan Pelayanan Publik. “Terima kasih atas kunjungan ini, Kebetulan PA Gorontalo Tahun ini sedang menyiapkan diri untuk berjuang kembali meraih Predikat WBBM, setelah sebelumnya telah meraih predikat WBK. Jadi, semoga kunjugan bapak ibu kali ini bisa memberikan kami masukan-masukan jika masih ada yang kurang dari kami terhadap fasilitas-fasilitas pelayan publik yang ada di PA Gorontalo”, sambut taufik.
Tanpa menunggu lama, dengan penuh antusias, Panitera PA Gorontalo mengajak para perwakilan dari Kantor Bahasa Gorontalo itu berkeliling kantor PA Gorontalo untuk melihat langsung fasilitas pelayanan publik yang ada di PA Gorontalo. Ruang Media Center fasilitas pertama yang ditunjukkan, karena fasilitas media center ini menjadi salah satu yang paling bermanfaat dimasa pandemi. Selain untuk keperluan koordinasi dan komunikasi dengan instansi yang ada di tingkat atas, seperti PTA Gorontalo, Badilag dan MA, Fasilitas media center ini sering digunakan untuk melayani masyarakat dalam persidangan online. Selanjutnya Taufik menunjukkan fasilitas-fasiltas lain nya seperti ruang humas, ruang advokat, ruang bermain anak, ruang kesehatan/menyusui, area selfi, ruang merokok, fasilitas difable, parkiran gratis dan PTSP.
Setelah melihat langsung fasilitas-fasilitas pelayanan publik yang ada di PA Gorontalo, perwakilan dari Kantor Bahasa Gorontalo ini memberikan apresiasi, khususnya terhadap layanan PTSP, fasilitas Difable dan informasi-informasi yang terpampang di hampir setiap sudut ruang pelayanan. Seluruh fasilitas pelayanan publik yang ada di PA gorontalo serta informasi-informasi yang dengan mudah diakses ini, dinilai dapat mempermudah masyarkat dalam mengurus perkaranya di PA Gorontalo.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. Selanjutnya Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon dan apabila informasi......
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas






























