PENGUMUMAN

PENGUMUMAN RELAAS PBT
PENGUMUMAN

Program Prioritas Badilag Tahun 2026

Program Prioritas Badilag Tahun 2026

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan I Tahun 2026

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan I Tahun 2026

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan (IPKP) Triwulan I Tahun 2026

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan (IPKP) Triwulan I Tahun 2026

Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan I Tahun 2026

Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan I Tahun 2026

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Gorontalo

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Gorontalo

  

 

banner1 big banner2 big banner3 big banner5

 

banner1 big

 

Program Prioritas Ditjen Badilag 2026 compress 

 

Tempalate_Ucapan_PA_Gorontalo_2025_2pedoman_eksekusi

 

banner1 big 

 

      

 

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Gorontalo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Gorontalo. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


PA. GORONTALO REVISI BIAYA PERKARA

revisi biaya perkara

Menindaklanjuti telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menggantikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dari Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) menjadi Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Pemberlakukan ketentuan ini mulai diberlakukan pada tahun 2021, olehnya itu langkah konkrit yang diambil oleh Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA sebagai objek pengguna materai dalam hal putusan, penetapan dan dokumen lainnya yang digunakan dalam proses persidangan harus ikut menyesuikan dengan melakukan Revisi Biaya Perkara.

Revisi Biaya Perkara tersebut tertuang dalam sebuah surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Nomor : W26-A1/01/KETUA/SK/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021 menjadi acuan dalam penetapan biaya perkara kepada pihak berperkara. Hal ini harus segera kita lakukan penyesuaian disebabkan menjadi acuan petugas PTSP dalam hal perhitungan panjar biaya perkara ujar Drs. Taufik Hasan Ngadi, MH selaku Panitera Pengadilan Agama Gorontalo.

Akhirnya langkah ini sudah sejalan dengan apa yang menjadi perintah Dirjen BADILAG melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama dan sosialisasinya sudah dilaksanakan Jumat 7 Januari 2021 oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Drs. Musbir melalui zoom meeting.


Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. Selanjutnya Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon dan apabila informasi......

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut




js 15

js 15

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

    

    


 

QR CODE Copy


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas