Pengumuman
Pengumuman Web
Gabungan berurutan dari: Badilag, PTA Gorontalo, PA Gorontalo
- Penyampaian Pengumuman Peserta yang Memenuhi Syarat sebagai Penerima Beasiswa S3 SWUPL Tahun 2026
- Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI | (7/5)
- Penyesuaian/Inpassing Jabatan Hakim yang Mengalami Peningkatan Kelas Pengadilan Tahun 2026 | (7/5)
- Pemberitahuan Kendala Teknis Aplikasi Vision | (6/5)
- Pemanggilan Peserta Kegiatan Mental Health Awareness bagi Hakim dan Aparatur Peradilan Agama | (6/5)
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025
- Kebijakan Pelaksanaan Penilaian Pendahuluan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
- Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025
- Monitoring dan Evaluasi Data Capaian Kinerja Tahun 2025
- Pelaporan Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Gorontalo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Gorontalo. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
PA. GORONTALO REVISI BIAYA PERKARA

Menindaklanjuti telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menggantikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dari Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) menjadi Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Pemberlakukan ketentuan ini mulai diberlakukan pada tahun 2021, olehnya itu langkah konkrit yang diambil oleh Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA sebagai objek pengguna materai dalam hal putusan, penetapan dan dokumen lainnya yang digunakan dalam proses persidangan harus ikut menyesuikan dengan melakukan Revisi Biaya Perkara.
Revisi Biaya Perkara tersebut tertuang dalam sebuah surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Nomor : W26-A1/01/KETUA/SK/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021 menjadi acuan dalam penetapan biaya perkara kepada pihak berperkara. Hal ini harus segera kita lakukan penyesuaian disebabkan menjadi acuan petugas PTSP dalam hal perhitungan panjar biaya perkara ujar Drs. Taufik Hasan Ngadi, MH selaku Panitera Pengadilan Agama Gorontalo.
Akhirnya langkah ini sudah sejalan dengan apa yang menjadi perintah Dirjen BADILAG melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama dan sosialisasinya sudah dilaksanakan Jumat 7 Januari 2021 oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Drs. Musbir melalui zoom meeting.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. Selanjutnya Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon dan apabila informasi......
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas






























