629 KOMITMEN PENGADILAN AGAMA GORONTALO TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEPERDATAAN ANAK DIBAWAH UMUR MENDAPAT APRESIASI DARI BALAI HARTA PENINGGALAN MAKASSAR

Komitmen Pengadilan Agama Gorontalo Terhadap Perlindungan Hak Keperdataan Anak Dibawah Umur Mendapat Apresiasi dari Balai Harta Peninggalan Makassar

WhatsApp Image 2023 08 10 at 11.02.57

Manado (10/08/2023). Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA, Drs. H. Mursidin, M.H. menerima Penghargaan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar atas komitmen Pengadilan Agama Gorontalo dalam menyampaikan penetapan permohonan perwalian terhadap anak dibawah umur. Pemberian piagam apresiasi tersebut diberikan disela-sela kegiatan sosialisasi perlindungan hukum hak keperdataan anak dibawah umur yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Makassar dalam hal ini Balai Harta Peninggalan Makassar.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh BHP Makassar, sepanjang tahun 2023 Pengadilan Agama Gorontalo telah mengirimkan sebanyak 21 penetapan perwalian terhadap anak yang masih dibawah umur khususnya perwalian yang diperuntukan dalam rangka pengurusan aspek keperdataan anak yang masih dibawah umur. Sementara itu, dalam data Sistem Informsi Perkara Pengadilan (SIPP) Pengadilan Agama Gorontalo, sepanjang tahun 2023 terdapat 34 perkara perkara perwalian anak dimohonkan oleh para pemohon dengan berbagai tujuan didalamnya.

WhatsApp Image 2023 08 10 at 11.10.22

Sementara itu, menurut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, Drs. H. M. Nahiruddin Malle, S.H.,M.H. yang menjadi narasumber dalam kegitan tersebut berpendapat bahwa hak materiil anak dan kewajiban wali dalam perkara perwalian anak kerap tidak tersentuh dalam pertimbangan penetapannya. Padahal sejatinya, menurut pasal 50 ayat (2) Undang-Undang perkawinan Jo. Pasal 14 ayat (1) huruf (d) Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2019 tentang syarat dan tata cara penunjukan wali Jo. Pasal 107 Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah ditentukan bahwa Perwalian meliputi pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya. Dengan ketiadaan pertimbangan mengenai hak materiil anak dan kewajiban wali tersebut menurut Drs. H. M. Nahiruddin Malle, S.H.,M.H. membuat semakin jauhnya dari nilai nilai keadilan dan selanjutnya tidak tercapainya tujuan hukum untuk melindungi hak materiil anak dimasa mendatang.

Kerjasama dalam bentuk kesepaham antara Pengadilan Agama dengan Balai Harta Peninggalan dinilai perlu agar terdapat suatu konsep yang dapat mengorganisir penetapan maupun putusan-putusan yang kaitannya dengan perwalian terhadap anak dibawah umur sehingga tercipta suatu keseimbangan yang reflektif, tentu kerjsama yang dibangun dapat dijalankan sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk mengatur dan menyelesaikan masalah penentuan ahli waris, distribusi, kapabilitas, untuk kepentingan hajat hidup anak;

Pengadilan Agama Gorontalo sendiri sejak dilakukan koordinasi tahun 2022 silam dengan Balai Harta Peninggalan Makassar, telah secara simultan mengirimkan produk penetapan perwalian anak dan telah pula ditindaklanjuti oleh BHP Makassar, atas hal demikian itulah kemudian Pengadilan Agama Gorontalo mendapatkan apresiasi.