Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/I/2011 yaitu sebagai berikut :
1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :
a. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :
b. Informasi Terkait Hak Masyarakat :
c. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan :
d. Informasi Laporan Akses Informasi :
Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak serta alasan penolakan).
e. Informasi Lain :
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan. Untuk Mahkamah Agung ada beberapa informasi lain yang wajib diumumkan :
2. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik
Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :
a. Umum
Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :
b. Informasi tentang Perkara dan Persidangan :
c. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan :
d. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian :
e. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan :
f. Informasi Lain :