Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Gorontalo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Gorontalo. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Gorontalo

Pengadilan Agama Gorontalo Kelas I A memiliki daerah yurisdiksi di Kota Gorontalo yang terdiri dari 9 Kecamatan dan 50 Kelurahan dengan jumlah penduduk ± 190.492 jiwa dan mayoritas penduduknya beragama Islam dengan jumlah pemeluknya ± 95,82%, dan Kabupaten Bone Bolango yang terdiri dari 18 Kecamatan dan 166 Kelurahan/Desa dengan jumlah penduduk ± 160.118 jiwa, mayoritas penduduknya beragama Islam dengan jumlah pemeluknya ± 99,87%. Dan secara astronomis, Kota Gorontalo terletak di antara 00º28’17”_ 00º35’56” Lintang Utara dan 122º59’44”_ 122º59’44” Bujur Timur.

Pengadilan Agama Gorontalo merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Gorontalo dapat dilihat sebagai berikut :

 

 Peta Yurisdiksi PA Gorontalo

 

Wilayah Hukum untuk Kota Gorontalo terdiri dari 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu :

     Kecamatan Kota Selatan dengan 5 (lima) Kelurahan, yaitu :

-     Kelurahan Biawu

-     Kelurahan Limba B

-     Kelurahan Limba U-I

-     Kelurahan Limba U-II

-     Kelurahan Biawao

Kecamatan Kota Utara dengan 6 (enam) kelurahan, yaitu :

-     Kelurahan Dulomo Utara

-     Kelurahan Dulomo Selatan

-     Kelurahan Wongkaditi Barat

-     Kelurahan Wongkaditi Timur

-     Kelurahan Dembe II

-     Kelurahan Dembe Jaya

Kecamatan Kota Tengah dengan 6 (enam) kelurahan, yaitu :

-     Kelurahan Pulubala

-     Kelurahan Paguyaman

-     Kelurahan Wumialo

-     Kelurahan Dulalowo

-     Kelurahan Dulalowo Timur

-     Kelurahan Liluwo

Kecamatan Kota Timur dengan 6 (enam) kelurahan, yaitu :

-     Kelurahan Moodu

-     Kelurahan Tamalate

-     Kelurahan Padebuolo

-     Kelurahan Ipilo

-     Kelurahan Heledulaa Utara

-     Kelurahan Heledulaa Selatan

Kecamatan Kota Barat dengan 7 (tujuh) kelurahan, yaitu :

-     Kelurahan Molosipat W

-    Kelurahan Buladu

-     Kelurahan Tenilo

-     Kelurahan Buliide

-     Kelurahan Pilolodaa

-     Kelurahan Lekobalo

-    Kelurahan Dembe I

Kecamatan Dungingi dengan 4 (empat) Kelurahan, yaitu :

-     Kelurahan Libuo

-     Kelurahan Tomulabutao

-     Kelurahan Tomulabutao selatan

-     KelurahanTuladenggi   

Kecamatan Dumbo Raya dengan 5 (lima) kelurahan, yaitu :

-     KelurahanBotu

-     KelurahanTalumolo

-     KelurahanBugis

-     KelurahanLeato utara

-     KelurahanLeato selatan    

Kecamatan Hulonthalangi dengan 5 (lima) kelurahan, yaitu :

-     KelurahanDonggala

-     KelurahanTenda

-     KelurahanSiendeng

-     KelurahanPohe

-     KelurahanTanjungkramat

Kecamatan Sipatana dengan 5 (lima) kelurahan, yaitu :

-     KelurahanBulotadaa Barat

-     KelurahanBulotadaa Timur

-     KelurahanMolosipat U

-     KelurahanTapa

-     KelurahanTanggikiki

-       


Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. Selanjutnya Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon dan apabila informasi......

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut




js 15

js 15

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

    

    


 

QR CODE Copy