Pengumuman
Pengumuman Web
Gabungan berurutan dari: Badilag, PTA Gorontalo, PA Gorontalo
- Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan (Juru Sita) di Lingkungan Peradilan Agama | (15/6)
- Pelaksanaan Validasi Individu pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) MARI Periode Triwulan II Tahun 2026 | (9/6)
- Unggah Dokumen pada Aplikasi SIPP | (8/6)
- Undangan Menghadiri Pertukaran Pengetahuan Zanzibar Judiciary Office dan Peradilan Agama | (4/6)
- Undangan Pendampingan satker yang diusulkan WBK/WBBM Tahun 2026 | (25/5)
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025
- Kebijakan Pelaksanaan Penilaian Pendahuluan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
- Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025
- Monitoring dan Evaluasi Data Capaian Kinerja Tahun 2025
- Pelaporan Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025
- PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB Nomor Perkara: 269/Pdt.G/2026/PA.Gtlo
- PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB NOMOR PERKARA: 607/Pdt.G/2025/PA.Gtlo
- PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PERKARA
- PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB NOMOR PERKARA: 503/Pdt.G/2025/PA.Gtlo
- Pemberitahuan Pelaporan Data Perceraian Karena Judi Online
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Gorontalo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Gorontalo. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
|
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek). |
PROSEDUR LAMA (Manual)
(Sebelum Berlakunya SK Dirjen Badilag No. 932 Tahun 2025)
Akta Cerai diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Syarat dan Langkah Pengambilan:
1. Datang Langsung: Pihak harus datang ke Kantor Pengadilan Agama.
2. Menyerahkan Nomor Perkara: Menyebutkan nomor perkara yang dimaksud kepada petugas.
3. Identitas: Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
4. Membayar Biaya (Tunai):
- Biaya PNBP Akta Cerai: Rp. 10.000,- (sesuai tarif yang berlaku).
- Biaya PNBP Salinan Putusan: Rp. 500,- per lembar (sesuai tarif yang berlaku).
5. Pengambilan dengan Kuasa: Jika dikuasakan kepada orang lain, selain menyerahkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, wajib menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
PROSEDUR BARU (Elektronik)
(Berdasarkan SK Dirjen Badilag No. 932 Tahun 2025)
Akta Cerai diterbitkan secara elektronik (e-AC) dan otomatis tersedia bagi para pihak setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan ditandatangani secara elektronik oleh Panitera .
Langkah Pengambilan (Unduh Mandiri dari Rumah):
1. Akses Aplikasi: Buka laman https://eac.mahkamahagung.go.id melalui HP atau Komputer .
2. Registrasi Akun: Lakukan pendaftaran akun menggunakan data yang sesuai dengan KTP atau data yang tersimpan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) .
- Catatan: Jika data belum terdaftar, Pihak perlu datang ke Pengadilan untuk pemutakhiran data .
3. Pilih Dokumen: Setelah masuk (login), pilih nomor perkara dan jenis dokumen yang akan diambil (Salinan Putusan atau Akta Cerai) .
4. Pembayaran Non-Tunai: Sistem akan menerbitkan tagihan berupa Virtual Account (VA). Lakukan pembayaran PNBP melalui transfer bank sesuai nominal yang tertera .
5. Unduh Dokumen: Setelah pembayaran berhasil, Salinan Putusan dan Akta Cerai (format PDF) dapat langsung diunduh melalui aplikasi .
6. Syarat Khusus (Nafkah): Dalam perkara Cerai Gugat, jika mantan suami (Tergugat) dihukum membayar nafkah terhutang, maka Akta Cerai untuk Tergugat baru bisa diunduh setelah ia melunasi kewajiban tersebut dan mengunggah buktinya ke aplikasi .
Langkah Pencetakan (Opsional):
1. Cetak Mandiri: Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen PDF yang telah diunduh di kertas HVS A4 .
2. Permohonan Cetak di Pengadilan: Jika masyarakat tetap menginginkan hasil cetak dari Pengadilan, harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan :
- Fotokopi KTP Elektronik.
- Bukti bayar PNBP.
- Surat Kuasa (jika diwakilkan).
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. Selanjutnya Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon dan apabila informasi......
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas






























