PENGUMUMAN

PENGUMUMAN RELAAS PBT
PENGUMUMAN

Program Prioritas Badilag Tahun 2026

Program Prioritas Badilag Tahun 2026

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan I Tahun 2026

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan I Tahun 2026

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan (IPKP) Triwulan I Tahun 2026

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan (IPKP) Triwulan I Tahun 2026

Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan I Tahun 2026

Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan I Tahun 2026

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Gorontalo

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Gorontalo

  

 

banner1 big banner2 big banner3 big banner5

 

banner1 big

 

Program Prioritas Ditjen Badilag 2026 compress 

 

Tempalate_Ucapan_PA_Gorontalo_2025_2pedoman_eksekusi

 

banner1 big 

 

      

 

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Gorontalo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Gorontalo. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

PROSEDUR LAMA (Manual)

(Sebelum Berlakunya SK Dirjen Badilag No. 932 Tahun 2025)

Akta Cerai diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Syarat dan Langkah Pengambilan:

1. Datang Langsung: Pihak harus datang ke Kantor Pengadilan Agama.

2. Menyerahkan Nomor Perkara: Menyebutkan nomor perkara yang dimaksud kepada petugas.

3. Identitas: Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

4. Membayar Biaya (Tunai):

- Biaya PNBP Akta Cerai: Rp. 10.000,- (sesuai tarif yang berlaku).

- Biaya PNBP Salinan Putusan: Rp. 500,- per lembar (sesuai tarif yang berlaku).

5. Pengambilan dengan Kuasa: Jika dikuasakan kepada orang lain, selain menyerahkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, wajib menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

PROSEDUR BARU (Elektronik)

(Berdasarkan SK Dirjen Badilag No. 932 Tahun 2025)

Akta Cerai diterbitkan secara elektronik (e-AC) dan otomatis tersedia bagi para pihak setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan ditandatangani secara elektronik oleh Panitera .

Langkah Pengambilan (Unduh Mandiri dari Rumah):

1. Akses Aplikasi: Buka laman https://eac.mahkamahagung.go.id melalui HP atau Komputer .

2. Registrasi Akun: Lakukan pendaftaran akun menggunakan data yang sesuai dengan KTP atau data yang tersimpan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) .

- Catatan: Jika data belum terdaftar, Pihak perlu datang ke Pengadilan untuk pemutakhiran data .

3. Pilih Dokumen: Setelah masuk (login), pilih nomor perkara dan jenis dokumen yang akan diambil (Salinan Putusan atau Akta Cerai) .

4. Pembayaran Non-Tunai: Sistem akan menerbitkan tagihan berupa Virtual Account (VA). Lakukan pembayaran PNBP melalui transfer bank sesuai nominal yang tertera .

5. Unduh Dokumen: Setelah pembayaran berhasil, Salinan Putusan dan Akta Cerai (format PDF) dapat langsung diunduh melalui aplikasi .

6. Syarat Khusus (Nafkah): Dalam perkara Cerai Gugat, jika mantan suami (Tergugat) dihukum membayar nafkah terhutang, maka Akta Cerai untuk Tergugat baru bisa diunduh setelah ia melunasi kewajiban tersebut dan mengunggah buktinya ke aplikasi .

Langkah Pencetakan (Opsional):

1. Cetak Mandiri: Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen PDF yang telah diunduh di kertas HVS A4 .

2. Permohonan Cetak di Pengadilan: Jika masyarakat tetap menginginkan hasil cetak dari Pengadilan, harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan :

- Fotokopi KTP Elektronik.

- Bukti bayar PNBP.

- Surat Kuasa (jika diwakilkan).


Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. Selanjutnya Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon dan apabila informasi......

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut




js 15

js 15

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

    

    


 

QR CODE Copy


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas