Peroleh Nilai 100 dalam Kinerja Penyelesaian Perkara, Pengadilan Agama Gorontalo Kokoh di Ranking 1

Gorontalo (16/06/2023), Terhitung sejak Oktober 2018 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI telah melakukan program penilaian terhadap kinerja SIPP, hal ini dilakukan demi terciptanya pelayanan peradilan yang prima dan kinerja peradilan yang lebih baik, Adapun penilaian tersebut didasarkan pada laporan penyelesaian perkara yang diambil dari data berbagai aplikasi pengolahan data yang dimiliki oleh Ditjen Badilag diantaranya portal simtalak dan data hasil sinkronasi dari SIPP local pada satuan kerja dengan kriteria penilaian meliputi perkara yang diputus, diminutasi dan dipublikasi. selain itu, system penilaian SIPP ini juga dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penerapan Reward & Punisment terhadap pimpinan dan tenaga teknis peradilan, sehingga demikian inisiatif untuk mendorong satuan-satuan kerja pada lingkungan badan peradilan agama menjadi lebih efektif dan effisien menuju penataan organisasi berbasis kinerja (Performance based organization) yang salah satu kriterianya terdapat pengembangan desain dan impelentasi penilaian kinerja organisasi dan penilaian kinerja individu menjadi prioritas utama.
Sistem penilaian ini tentu dimanfaatkan oleh Pengadilan Agama Gorontalo sebagai salah satu bahan dalam melakukan evaluasi dan re-formulasi kinerja, terbukti pada data yang direlease oleh Badilag sampai dengan awal Juni tahun 2023 Pengadilan Agama Gorontalo tetap konsisten berada di ranking 1 pada kategori IV atau satuan kerja dengan beban perkara antara 251 – 1000 perkara, pencapaian ini tentu saja buah dari spirit dan motivasi seluruh aparatur Pengadilan Agama Gorontalo baik yang kaitannya dengan teknis maupun non-teknis dibawah komando Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Drs. H. Mursidin, M.H. setelah pada akhir tahun sebelumnya terperosok di papan bawah.
“Semoga ini dapat menjadi pelecut semangat dan motivasi untuk kita agar terus bisa meningkatkan kinerja dan prestasi dalam melayani masyarakat pencari keadilan” Ujar Drs. H. Mursidin, M.H.
“Pada data sebelumnya, nilai penyelesaian perkara kita kurang dari 100, barangkali saat itu terdapat kekeliruan system atau bisa juga karena ada kesalahan dalam pelaporan, buktinya dalam data terakhir yang direleas badilag nilai penyelesaian perkara kita Kembali ke angka 100” lanjutnya.
Dalam data yang direlease oleh Badilag, Pengadilan Agama Gorontalo termasuk diantara beberapa satuan kerja yang waktu penyelesaian perkaranya mendapatkan nilai 100, Adapun jumlah perkara yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo sampai dengan saat ini adalah 697 perkara dengan didominasi oleh perkara perceraian dan permohonan pengesahan pernikahan (Isbat nikah). Sebagai informasi, saat ini jumlah hakim di Pengadilan Agama Gorontalo adalah sebanyak 5 orang hakim termasuk didalamnya Ketua dan Wakil Pengadilan dengan dibantu oleh 14 orang tenaga kepaniteraan, jumlah tersebut tentu saja belum proporsional dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima, namun demikian hal tersebut bukan menjadi hambatan untuk Pengadilan Agama Gorontalo dalam memberikan pelayanan yang prima untuk masyarkat pencari keadilan tanpa mengesampingkan sekecil apapun kualitas didalamnya. (Iqb)
