TINGKATKAN AKSES PELAYANAN HUKUM, PA GORONTALO GELAR ISBAT NIKAH TERPADU DI KUA DUNGINGI

Gorontalo - Pengadilan Agama Gorontalo kembali melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu pada Jumat, 4 September 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat secara resmi, melalui proses persidangan yang dilaksanakan secara terpadu.
Tim Sidang Isbat Nikah Terpadu terdiri dari YM Wakil Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.H.I., M.H.I., bersama YM Muhamad Anwar Umar, S.Ag. Tim tersebut turut melibatkan Panitera Muda Gugatan Haryono Daud, S.H.I., M.H., Panitera Muda Permohonan Rinda Wanni, S.H., M.H., beberapa Panitera Pengganti, Juru Sita, serta para pelaksana Pengadilan Agama Gorontalo yang ikut mendukung kelancaran persidangan.

Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan layanan persidangan yang dilaksanakan secara terpadu untuk membantu masyarakat memperoleh penetapan pengesahan perkawinan dari Pengadilan Agama. Melalui program ini, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian hukum dan selanjutnya memiliki dasar untuk melakukan pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan sidang di KUA Kecamatan Dungingi juga menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Gorontalo dalam mendekatkan akses layanan peradilan kepada masyarakat. Dengan pelaksanaan secara terpadu, masyarakat tidak perlu menghadapi proses yang panjang dan dapat memperoleh pelayanan hukum secara lebih mudah, efektif, dan efisien.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum dan administrasi kependudukan yang lebih tertib. Ke depan, pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu diharapkan terus berjalan secara optimal dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.
