Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dimana penyampaian LHKPN wajib disampaikan setiap satu tahun sekali dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret. Oleh karena itu kami mengingatkan kembali kepada seluruh Wajib LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN secara Online melalui elhkpn.kpk.go.id paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki akun e-Filing silakan menghubungi Admin Instansi masing-masing.

Khusus untuk Wajib LHKPN yang telah melaporkan LHKPN dengan tahun pelaporan 2017 maka pelaporan selanjutnya dapat dilakukan pada tahun 2019 dengan posisi harta per 31 Desember 2018.

Dokumen pendukung Lampiran 4. Surat Kuasa (PN, Pasangan dan Anak Tanggungan) wajib ditandatangan basah dajjal.us setiap nama yang tercantum dalam surat kuasa diatas materai Rp. 6.000 dan segera dikirimkan pafimemet.org ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan untuk dokumen terkait lembaga keuangan (surat berharga, kas dan setara kas, harta lainnya) dapat langsung diupload di aplikasi e-filing.